Berita Aceh Utara

Pria Aceh Utara Ini Ingin Ziarahi Makam Ibunya yang Meninggal karena Digoroknya, Berkas ke Jaksa

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Utara 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menginterogasi tersangka kasus pembunuhan ibunya saat pelimpahannya dari Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara. 

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Nasrul (43), anak yang menggorok leher ibunya Fatimah (63) hingga meninggal, kini penahanannya disambung oleh Kejari Aceh Utara. 

Hal ini menyusul perkara ini sudah selesai di tingkat penyidikan Polres Aceh Utara dan dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 10.30 WIB.  

Pelimpahan itu dilakukan polisi setelah jaksa peneliti berkas menyampaikan berkas kasus tersebut sudah memenuhi unsur secara materil dan formil atau lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Permana SH, mengaku sempat mengintrogasi tersangka saat pelimpahan itu. 

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu. 

Satpol PP Dan WH Bireuen Pasang Plang Imbauan di Krueng Simpo, Ini Tujuannya

Fakta Pesta Seks Pria Gay di Jakarta, 1 Orang Positif HIV, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp

Jika Kumat, Atasi Asam Lambung dengan Kunyit, Apakah Itu Efektif?

“Tersangka mengaku ingin menziarahi makam ibunya nantinya setelah sudah bebas dalam kasus tersebut.

Namun, tersangka menyebutkan tidak mengetahui dimana ibunya dikebumikan, karena ia sudah ditahan,” kata  Yudhi mengutip keterangan tersangka. 

Warga asal Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang dulunya sehari-hari bekerja sebagai tukang ini juga mengaku rindu terhadap anaknya. 

Pasalnya, ia tak pernah melihatnya lagi sejak ia ditahan atas kasus tersebut sejak Juni 2020. 

“Tersangka mengaku selama ditahan hanya dikunjungi istrinya.

Sedangkan anaknya belum, sehingga ia mengaku rindu," kata Yudhi Permana. 

Tadi jaksa setelah menerima tersangka bersama berkas perkara itu serta barang buktnya, kemudian membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk ditahan selama 20 hari.

Barang bukti perkara ini berupa sebilah pisau dan pakaian korban.

Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan tersangka untuk kemudian dilimpahan ke pengadilan agar segera disidangkan. 

Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Ia ditemukan tewas oleh anaknya Nasrul, Senin (8/6/2020) dalam kondisi leher tergorok.

Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya.

Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.

Kepada polisi, Nasrul mengaku nekat membunuh ibu kandungnya karena terdesak keperluan uang karena ibu mertuanya sering meminta uang kepadanya.

“Tersangka mengaku mertuanya sering meminta uang pada dirinya, karena tak ada uang maka dia pun meminta kepada ibu kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi.

Menjelang kejadian pada Senin pagi, 8 Juni 2020, tersangka Nasrul pulang ke rumah ibunya.

Dia sempat meminta uang Rp 300.000. Namun, karena ibunya menjawab tak memiliki uang sebanyak itu, ia pun meminta Rp 20.000 untuk membeli rokok.

Karena tak mendapatkan apa yang dia minta, akhirnya Nasrul nekat menggorok leher ibunya yang sudah tua renta itu. 

Padahal ibunya itu hanya seorang janda tua yang sehari-hari juga hidup mengharap belas kasihan orang lain dengan cara meminta sedekah. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved