Fakta Pesta Seks Pria Gay di Jakarta, 1 Orang Positif HIV, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta seks hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap obrolan rahasia dalam grup WhatsApp 56 pelaku pesta seks gay di apartemen Jakarta, dari peran masing-masing hingga undangan dan pakaian khusus.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 56 pria di lantai 6 apartemen.

Sembilan orang di antaranya adalah penyelenggara dan 47 orang merupakan peserta pesta.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.

Komunitas tersebut diketahui sudah terbentuk sejak Februari 2018.

Kronologi Penangkapan

s

Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020)

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mendapat informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Yusri mengungkapkan, pesta tersebut direncanakan oleh pelaku berinisial TRF.

Ada sejumlah syarat bagi setiap orang yang ingin menjadi peserta.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Kemudan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved