Berita Nagan Raya
TKA Cina Dikembalikan Lagi ke PLTU Nagan Raya, Izin Kerja Sudah Terbit Jelang Tengah Malam
Pihak rekanan yang mendatangkan TKA mengaku bahwa izin kerja terhadap 37 TKA Cina sudah keluar melalui online dari Kementerian Tenaga Kerja
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Artinya jangan terkesan ketika turun tim Kemenaker RI dikeluarkan sebentar dan kembali lagi, padahal TKA tersebut belum mengantongi izin kerja di PLTU 3-4.
Seperti diberitakan, tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan secara paksa 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Kamis (3/9/2020) siang.
Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) itu turun ke Nagan sejak Rabu (2/9/2020) setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina ke kabupaten tersebut yang diketahui belum memiliki izin kerja.
Tim Kemenaker itu beranggotakan J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE dan Hamzah SH. (*)