Akmal Akan Bagi Lahan Eks HGU

Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH berencana membagikan lahan eks HGU seluas 1.902,66 ha kepada masyarakat Abdya

Editor: bakri
IST
AKMAL IBRAHIM, Bupati Abdya 

* Bisa Dapat 2 Ha/KK

BLANGPIDIE - Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH berencana membagikan lahan eks HGU seluas 1.902,66 ha kepada masyarakat Abdya. Setiap keluarga diperkirakan bisa mendapat 2 hektare. Namun, untuk merealisir kebijakan ini pihaknya masih harus menunggu rekomendasi beberapa instansi lain, terutama Badan Pertanahan Negara (BPN). 

Sebagaimana diketahui, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (PT CA)  di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), telah berakhir sejak 31 Desember 2017.

Pada tahun 2016, Manajemen PT CA mengajukan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 hektare (ha) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Namun, Pemkab Abdya menolak perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN RI kemudian mengambil kebijakan ‘jalan tengah’, yaitu menyetujui  perpanjangan izin HGU PT atas tanah seluas 2.002,22 ha, ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpajangan izin HGU tersebut berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Perpanjangan tersebut  berjangka waktu 25 tahun sejak berakhir sertifikat HGU pada 31 Desember 2017.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut berarti ada sekitar 1.902,66 ha tanah eks PT CA yang tidak diperpanjang izin atau dicabut izin HGU oleh pemerintah. Pihak manajemen perusahaan keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI dan  SK Menteri itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, sengketa pun berlanjut ke Mahkamah Agung RI dan sekarang masih dalam proses.

“Ketika  SK Menteri ATR dikeluarkan, PT CA sebetulnya masih punya hak atas tanah seluas  2.002,22 ha dari 4.864,88 ha yang diusulkan perpanjangan izin. Tapi setelah PTUN membatalkan SK Menteri,  maka PT CA tak punya apa-apa, karena status tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” kata Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Akmal mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan dalam acara Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas Munuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, Kamis (3/9/2020). 

Pencanangan yag dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Aceh Dr Yuliandi SSiT MH dan Anggota Forkopimda Abdya, Bupati Akmal mengakui putusan pembatalan SK Menteri ATR tersebut belum inkrah, karena masih proses sengketa di Mahkamah Agung.

Akan tetapi karena eks tanah HGU PT CA kembali berstatus tanah negara, menurut Akmal, Bupati punya kewenangan mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat. “Kewenangan mendistribusikan ini, tentu dengan kerja sama dengan PPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Anggota Forkopimda,” katanya.

Bupati Akmal juga menyebut, proses pendistribusiannya kini dipercepat. “Rapat anggota Forkopimda, Kepala Dinas Pertanahan dan Asisten Pemerintahan yang terakhir disepakati bahwa  proses pendistribusian lahan ini dipercepat,” kata Akmal.

Bupati Abdya ini mengajak agar kesempatan ini dipergunakan untuk membantu masyarakat, yaitu tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat 2 ha per KK. Agar tepat sasaran dan adil, akan dibentuk tim untuk pendistribusian lahan ke masyarakat.

Atas gagasan mendistribusikan eks lahan HGU PT CA kepada masyarakat, Bupati Akmal minta dukungan BPN. “Jadi mohon dukungan dari BPN dan Kanwil PBN agar bisa terealisasi tahun ini atau paling lambat di tahun terakhir jabatan saya. Dalam hal ini, kami menunggu rekomendasi dari pejabat teknis,” ungkap Bupati Akmal dalam acara tersebut, Kamis (4/9/2020).(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved