Ini Tahapan dan Cara Bagi UMKM yang Mau Ikut Tender Pemerintah
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi kini bisa semakin bisa memperluas pasar ke lingkungan pemerintah pusat dan daerah
SERAMBINEWS.COM - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi kini bisa semakin bisa memperluas pasar ke lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Ini berkat kebijakan yang mengizinkan UMKM dan koperasi ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
"Melalui program ini, UMKM bisa memperluas pasar sekaligus meningkatkan kualitas, karena ada proses seleksi dan kurasi produk untuk menjadi penyedia di laman LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kamis (3/9/2020).
Untuk mencari tahu informasi lelang barang dan jasa, UMKM dan koperasi bisa datang ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh kabupaten dan kota. Daftarnya ada di http://inaproc.id/lpse.
• Bupati Nagan Tegur Rekanan yang Datangkan TKA Cina ke PLTU
UMKM dan koperasi bisa memilih jenis pengadaan yang tersedia.
Misalnya, memilih Bela Pengadaan. Ini adalah program untuk memberdayakan produk lokal dengan nilai proyek hingga Rp 50 juta.
Untuk menjadi pemasok, UMKM harus mendaftarkan diri ke marketplace atau e-commerce yang terhubung dengan aggregator yang telah menjadi mitra LKPP.
Lebih lengkapnya, informasinya ada di tautan htpps://belapengadaan.lkpp.go.id.
• Disaksikan Banyak Orang, Pasangan Ini Santai Berhubungan Seks di Depan Kantor Polisi di Siang Hari
Kalau pilihannya adalah pengadaan langsung transaksional, yakni pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan nilai Rp 50 juta-Rp 200 juta, UMKM atau koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu di LPSE.
Layanan ini terbuka lebar sepanjang tahun.
Setelah memilih akun di LPSE, UMKM dan koperasi dapat mengisi profil usaha di SIKAP, tautannya, sikap.lkpp.go.id.
Mereka bisa melihat jenis barang dan jasa yang pemerintah butuhkan di sirup.lkpp.go.id/sirup/ro.
UMKM dan koperasi juga bisa ikut e-katalog yang biasa perusahaan besar lakukan.
Tentu, ada syarat khusus, yaitu barang dan jasa yang mereka buat dan sediakan dibutuhkan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menilai program ini baik.