Berita Aceh Tamiang

Ini Ancaman Hukuman Cambuk Bagi Operator & Pengunjung Warnet Judi Online Ditangkap di Aceh Tamiang

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dok WH
Petugas saat mengamankan pengunjung warnet yang diduga menyediakan layanan judi online di Aceh Tamiang, Minggu (6/9/2020) dini hari. 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat.
 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Personel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh pria di sebuah warung internet (Warnet) di Aceh Taming yang diduga menyediakan judi online. 

Penangkapan ini terjadi di warnet dalam Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 00.15 WIB dini hari. 

Ketujuh pelaku itu terdiri atas satu operator berinisial DAL (23) warga Seruway. 

Kemudian enam pengunjung masing-masing, FM (20), TRM (17), BR (23), FDP (20) dan M (25) yang seluruhnya warga Manyakpeyed.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat.

Setidaknya ada tiga Pasal yang rentan menjerat pelaku, yakni Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dengan ancaman hukuman minimal 12 hingga 45 kali cambuk.

Tak Mau Sakit Hati, Istri Sah Serahkan Suami Pada Wanita Selingkuhan, Begini Reaksi Si Rohmah

Mohamed Salah Kembali Mandul, Bagaimana Nasibnya di Liverpool Musim Depan?

Daftar Harga iPhone September 2020: Mulai iPhone 7 Plus, iPhone 8 hingga iPhone 11 Pro Max

Juga melaggar jam operasional

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola warnet di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang yang diduga menyediakan layanan judi online ditengarai juga melanggar izin jam operasional.

Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu berdasarkan kedatangan mereka ke warnet itu sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

“Sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang, jam operasional warnet pada setiap malam minggu hanya sampai pukul 00.00 WIB. Kenyataannya kami datang sudah mereka masih beroperasi,” kata Syahrir, Minggu (6/9/2020).

Belakangan diketahui kalau pengelola warnet ini membuka operasional hingga pukul 03.00 WIB dini hari

Untuk memuluskan aksinya, pengelola menyamarkan operasi ini dengan modus menutup sebagian besar pintu ruko.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved