Berita Aceh Tamiang
Ini Ancaman Hukuman Cambuk Bagi Operator & Pengunjung Warnet Judi Online Ditangkap di Aceh Tamiang
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, mengatakan sejauh ini ketujuh pelaku telah melanggar Qanun Aceh
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
“Jadi pintu warnet seolah ditutup, hanya sedikit yang dibuka. Di dalamnya ramai pengunjung sampai jam tiga pagi,” sambung Syahrir.
Dalam kasus ini Satpol PP/WH Aceh Tamiang masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tujuh pelaku yang terdiri atas satu operator dan enam pengunjung.
Inisial pelaku
Seperti diberitakan pertama kali, Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang dalam operasi penertiban.
Operasi itu di sebuah warung internet di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyakpayed, Minggu (6/9/2020) dini hari.
Penertiban ini merupakan buntut dari informasi yang menyebutkan di warnet yang tidak memasang papan nama usaha itu menyediakan layanan judi online.
Kabid Penegakan Syariah Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seluruh pihak yang berada di dalam warnet ketika operasi dilakukan.
“Saat kami datang ada tujuh orang di dalam warnet, semuanya berhasil kami amankan ke kantor,” kata Syahrir.
Ketujuh pelaku itu terdiri atas satu operator, DAL (23) warga Seruway dan enam pengunjung masing-masing, FM (20), TRM (17), BR (23), FDP (20) dan M (25) yang seluruhnya warga Manyakpeyed.
Dugaan praktik judi online ini sendiri diketahui petugas dari laporan masyarakat.
Disebutkan warnet itu hampir setiap malam hingga menjelang subuh selalu ramai dikunjungi orang dan bising.
Berdasarkan pengakuan DAL, judi online ini sudah ada sebelum dia bekerja sebagai operator pada tiga minggu lalu.
“Diketahui operatornya ada beberapa orang, ada shift kerjanya. Kalau yang kita amankan ini mengaku baru tiga minggu kerja,” jelas Syahrir.
Dalam operasi ini petugas turut menyita barang bukti berupa satu set komputer, dua unit loudspeaker dan tiga unit CPU. (*)