Berita Banda Aceh
Ini Alasan DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh
Penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, terus bergulir.....
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, terus bergulir.
Senin (7/9/2020), sejatinya draf usulan itu akan diserahkan oleh inisiator penggunaan hak interpretasi, Iskandar Usman Al-Farlaky cs kepada pimpinan DPRA.
Namun, kata Iskandar, draft hak interpelasi itu urung diserahkan ke pimpinan DPRA karena terlebih dulu diserahkan kepada pimpinan masing-masing fraksi di DPRA.
"Ada beberapa hal yang mungkin perlu penyempurnaan, akan disampaikan oleh fraksi nanti. Interpelasi ini kebersamaan, bicara bersama tentu akan lebih baik, dari beberapa orang. Perlu pendalaman, yang lebih akan dikurangi yang pas akan dimantapkan lagi. Tinggal tunggu waktu teng saja nanti," kata Ketua Komisi V DPRA, Fahlevi Kirani yang juga salah satu inisiator penggunanaan hak interpelasi dalam konferensi pers di DPRA, Senin (7/9/2020).
Sementara inisiator lainnya, Iskandar Usman Al-Farlaky membeberkan apa alasan DPRA akan menggunakan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Pertama dia menyampaikan, penggunaan hak interpelasi DPRA berpedoman pada regulasi, UU Nomor 17 tahun 2014, UU Nomor 11 tahun 2006, dan Tatib DPR Aceh nomor 1 2019, terkait dengan hak interpelasi anggota DPRA.
Lantas, apa alasan mereka menggunakan hak interpelasi tersebut? Iskandar menjelaskan, interpelasi tersebut merupakan pertanyaan yang akan disampaikan atas nama DPRA, terkait dengan kebijakan strategis Plt Gubernur yang menurut mereka berdampak kepada masyarkat umum.
"Yang tentunya dalam kebijakan itu terdapat sejumlah persoalan dan pelanggaran-pelanggaran kebijakan," kata Iskandar.
Interpelasi tersebut jelas Iskandar, berkaitan dengan kebijakan politik bukan hukum. "Kalau berkaitan dengan hukum itu impeacment," katanya.
Ada beberapa hal menurut Iskandar yang nantinya akan dimintai keterangan kepada Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan-kebijakan melalui interpelasi.
"Seperti kebijakan refocusing untuk penanganan Covid-19, anggaran dari Rp 1,7 namun programnya tidak terperinci, program apa-apa saja, kemudian anggarannya naik jadi Rp 2,3 triliun. Data yang kita minta tidak pernah disampaikan," katanya.
Masih persoalan penanganan Covid, DPRA juga menganggap penanganan dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah Plt Gubernur tidak jelas. "Tim gugus juga tidak maksimal, angka (positif) kita terus naik," ujarnya.