Breaking News

Berita Banda Aceh

Ini Alasan DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh

Penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, terus bergulir.....

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Anggota Komisi V, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Ketua Komisi II, Irpannusir dalam kinferensi pers tentang hak interpelasi di DPRA, Senin (7/9/2020). 

"Ada beberapa lainnya namun tidak bisa kami sampaikan semua di sini. Nanti interpelasi tidak jadi," pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)

Sektor Ekonomi Kreatif Harus Tumbuh Bersama Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

55 Anggota DPRA Setuju Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur

Zainun Yusuf Kembali Pimpin PWI Abdya, Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab Perdana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved