Berita Banda Aceh
Ini Alasan DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh
Penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, terus bergulir.....
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Anggota Komisi V, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Ketua Komisi II, Irpannusir dalam kinferensi pers tentang hak interpelasi di DPRA, Senin (7/9/2020).
"Ada beberapa lainnya namun tidak bisa kami sampaikan semua di sini. Nanti interpelasi tidak jadi," pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)
• Sektor Ekonomi Kreatif Harus Tumbuh Bersama Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19
• 55 Anggota DPRA Setuju Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur
• Zainun Yusuf Kembali Pimpin PWI Abdya, Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab Perdana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-komisi-v-iskandar-usman-al-farlaky-dan-ketua-komisi-ii-irpannusir.jpg)