Berita Aceh Utara

Bikin Terenyuh, Ternyata Ini Penyebab Bocah yang Dirudapaksa Ayah Tiri tidak Berani Bercerita

Untuk mendalami kasus memilukan itu, penyidik kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Utara
Seorang kakek yang merudapaksa anak tirinya diamankan ke Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara kini terus mendalami kasus seorang kakek berusia 58 tahun yang merudapaksa anak tirinya sejak kelas tiga SD, sebut saja namanya Bunga (14).

Pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan kasus tersebut.

Untuk mendalami kasus memilukan itu, penyidik kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, polisi juga sudah memperoleh hasil visum korban dari salah satu rumah sakit yang ada di Lhokseumawe.

“Dalam proses penyelidikan diketahui perbuatan itu dilakukan tersangka yang juga ayah tiri korban, saat korban masih duduk di kelas tiga SD,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).

Ini Pernyataan Pihak UNHCR Terkait Terdamparnya 296 Orang Etnis Rohingya di Lhokseumawe

Miliki Kastil, Kapal Pesiar, hingga Lukisan Termahal, Berapa sih Kekayaan Putra Mahkota Arab Saudi?

Arab Saudi Hukum Delapan Orang Atas Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

Meski jadi objek amoral ayah tirinya, namun korban tak berani bercerita selama ini. Korban selama tiga tahun memilih memendam perbuatan tak senonoh ayah tiri terhadap dirinya.

Korban tidak berani menceritakan perbuatan keji ayah tirinya itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

“Korban tak berani bercerita karena tersangka selalu mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.

Bukan hanya korban, tersangka juga akan mengancam menceraikan ibu korban jika menceritakan perbuatan bejat pelaku tersebut.

"Karena itu, korban memendam kejadian tersebut selama tiga tahun atau sejak tahun 2017," papar Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.

Meski Sudah Turun Rp 50 Ribu, Harga Emas di Aceh Selatan Rp 3.050.000 Per Mayam, Daya Beli Menurun

Buka Penataran Public Speaking, Pangdam IM: Personel Penerangan Ujung Tombak TNI AD

Puluhan Personel Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh, Ini Prestasinya

Namun begitu, kasus itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.

“Korban bercerita karena memang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved