Hukuman Mati
Sebelum Dieksekusi Mati, Bos Sabu 70 Kg Asal Aceh Punya Waktu 180 Hari untuk Ajukan PK
Menurut Abdul Aziz, masa pengajuan PK kembali tersebut diberi waktu selama 180 hari atau sekitar enam bulan setelah putusan dari MA tersebut diterima
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Dok Polres Aceh Utara
Aparat Polres Aceh Utara mengawal pemindahan Bos Sabu Ramli dari Mapolres Aceh Utara ke LP Langsa Kelas IIB beberapa waktu lalu.
Menurut Abdul Aziz, masa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kembali tersebut diberi waktu selama 180 hari atau sekitar enam bulan setelah putusan dari MA tersebut diterimanya.
“Jadi bisa saja dalam masa enam bulan tersebut, saya akan mempersiapkan materi untuk bisa mengajukan PK kepada MA,” pungkas Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, Ramli menghormati putusan MA, tapi dia berharap agar nantinya putusan tersebut nantinya dapat ditinjau kembali oleh MA.
Apalagi, upaya hukum luar biasa juga diatur dalam ketentuan.(*)