Berita Aceh Besar
Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar Gratis, Pihak Gampong Diimbau Buat Akta Ikrar Wakaf
“Masih ada anggapan dari masyarakat atau nadzir jika dibuat sertifikat maka tanah wakaf akan menjadi milik pemerintah. Itu anggapan keliru.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Masih ada anggapan dari masyarakat atau nadzir jika dibuat sertifikat maka tanah wakaf akan menjadi milik pemerintah. Itu anggapan keliru.”
Laporan Nasir Nurdin | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar bekerja sama dengan Baitul Mal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan program pembuatan sertifikat tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi kepada Serambinews.com menginformasikan, ada 70 persil tanah wakaf di sejumlah gampong dalam wilayah Aceh Besar yang sedang diproses pembuatan sertifikat.
“Tim BPN bersama Kemenag dan Baitul Mal mulai Selasa (8/9/2020) turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” lapor Khalid.
Pengukuran dan pemetaan dimulai dari Kecamatan Lhoong, Kutabaro, Kuta Malaka, dan 11 kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
• Begini Pandangan Anggota DPRA Terhadap Edaran Stiker BBM Subsidi, Nilai tak Efektif & Harus Dicabut
• Pinjam Mobil Sport Pacar Untuk Jumpa Ibu, Ternyata Wanita Ini Berselingkuh, Ketahuan Saat Tabrakan
Menurut Khalid dibenarkan Ketua Tim Sertifikasi Tanah Wakaf, Drs H Adnan hingga saat ini masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Besar yang belum bersertifikat.
Salah satu kendalanya adalah tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk dilakukan sertifikasi tanah wakaf.
Kemenag Aceh Besar mengimbau keuchik, imum meunasah, dan para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) guna menghindari sengketa dan perubahan status tanah wakaf.
• Ngeri! Geng Indonesia Ini Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Begini Modusnya
Program sertifikasi tanah wakaf ini, menurut Khalid tidak dipungut bayaran atau gratis karena dibantu pembiayaannya oleh Baitul Mal Aceh Besar.
Diakui oleh pihak Kemenag Aceh Besar, hingga saa ini masih ada anggapan dari masyarakat atau nadzir jika dibuat sertifikat maka tanah wakaf akan menjadi milik pemerintah.
• Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar Meninggal 25 Orang, Begini Kata Wakil Jubir Covid-19, Muhajir
“Ini anggapan keliru, padahal program sertifikat tanah wakaf justru untuk menyelamatkan harta agama sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh umat dan tidak beralih fungsi maupun kepemilikan,” demikian Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana. (*)