Berita Pidie
Waduh! Gara-gara Kecanduan Main Game Online, Bocah Ini Curi Uang Ustaz Rp 70 Juta, Begini Nasibnya
Uang yang dicuri bocah itu, beber dia, juga bukan milik pribadi ustaz, tapi kepunyaan warga yang dikumpulkan untuk kegiatan keagamaan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie mendampingi perkara pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur.
Kasus pencurian tersebut telah beberapa kali digelar dalam persidangan di Pengadilam Negeri (PN) Sigli, Pidie.
"Terdakwa di bawah umur mencuri uang milik ustaz pengajian Rp 70 juta. Uang itu digunakan untuk main game dan foya-foya dengan teman sebayanya," kata Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambinews.com, Rabu (9/9/2020).
Said menjelaskan, anak di bawah umur itu mencuri uang bukan sekaligus, melainkan dilakukan dalam beberapa kali kesempatan dengan total keseluruhannya sebesar Rp 70 juta.
Uang yang dicuri bocah itu, beber dia, juga bukan milik pribadi ustaz, tapi kepunyaan warga yang dikumpulkan untuk kegiatan keagamaan.
• Polda Aceh Segera Tuntaskan Kasus Pengadaan Sapi Kurus di Saree, Saksi Mulai Dimintai Keterangan
• Tangis Histeris Saat Pemakaman Jenazah Gadis Rohingya di TPU Kuta Blang Lhokseumawe
• Gunakan Seragam Sekolah, Siswa Malah Belajar Daring di Mako Brimob, Ada Apa Sebenarnya?
"Uang itu telah habis dibelanjakan terdakwa yang tercatat sebagai warga miskin. Kini terdakwa yang masih di bawah umur ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli, karena di Pidie tidak ada LP anak," terangnya.
Menurut Said Safwatullah, anak di bawah umur itu melakukan pencurian akibat pengaruh lingkungan.
“Makanya peran orang tua dan guru sangat menentukan arah anak. Sebab itu, orang tua dan guru harus mampu mendidik anak agar lebih baik,” ulasnya.
Pada bagian lain, ia menyebutkan, saat ini PB-HAM Pidie mendampingi hampir 100 perkara dengan terdakwa berasal dari keluarga miskin.
Dari total perkara yang didampingi PB-HAM Pidie tersebut, ungkap Said Safwatullah, dominan adalah kasus penyalahgunaan narkoba, yakni sabu-sabu.
• Dosen Reaktif Covid-19, Fakultas Ekonomi Ditutup, Aktivitas Kampus Dihentikan 2 Minggu
• Inisiator dan Para Ketua Fraksi Serahkan Hak Interpelasi Kepada Pimpinan DPRA
• VIDEO - Tim Satgas Covid-19 Simeulue Hukum Di Tempat Warga Tak Pakai Masker
" Perkara sabu yang kita dampingi ini dengan ancaman hukuman di atas lima tahun ke atas," pungkas Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/said-safwatullah.jpg)