Polemik Interpelasi
58 Anggota DPRA Sampaikan Hak Interpelasi kepada Ketua DPRA dalam Rapat Paripurna
Sebelumnya, 58 dari 81 anggota DPRA sudah menandatangani draf usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Kamis (10/9/2020) malam.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin didampingi wakil ketua, Safaruddin.
Sedangkan dua wakil ketua lainnya absen yaitu Dalimi dan Hendra Budian.
Dari Pemerintah Aceh hadir Sekda Aceh dr Taqwallah.
Sebelumnya, 58 dari 81 anggota DPRA sudah menandatangani draf usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.
Hak interpelasi itu disampaikan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah Aceh selama ini.
Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, Irfannusir dalam laporannya menyampaikan bahwa hak interpelasi merupakan hak anggota DPRA dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat terhadap kebijakan lembaga eksekutif.
• Kajari Aceh Singkil Siap Terima Tamu dengan Baik, Bersyukur Atas Kedatangan Demonstran
• Dampak PSBB di Jakarta, Industri Tekstil Bisa Hilang Potensi Pendapatan 3 Miliar Dolar AS per Bulan
• Nikita Mirzani Kritik Rencana PSBB Jakarta, Sarankan Anies Baswedan Solat Tahajud Hingga Istiqarah
Ada beberapa kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang disoalkan anggota dewan. Kebijakan itu terkait kebijakan yang bernilai penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat luas.
Mulai dari dana refocusing penanganan Covid-19 sebesar yang diperkirakan Rp 1,7 triliun sampai dengan Rp 2,3 triliun, kebijakan pemasangan stiker BBM subsidi, hingga mempertanyakan alasan penggunaan penasihat khusus (pensus).
Selain itu juga mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam setiap rapat paripurna di DPRA. Termasuk mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak menyampaikan rancangan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 dalam sidang paripurna DPRA.
"Saudara Plt Gubernur patut diduga telah melanggar hukum dan juga sudah melanggar sumpah jabatannya terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya," kata Irfannusir.(*)