Buruh Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kebun Jagung, Pelaku Rekam Aksinya dan Ambil Uang Korban
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, buruh tersebut meninggalkan korban di tengah ladang begitu saja.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang gadis berusia 16 tahun di Lampung Selatan diperkosa seorang buruh.
Tak hanya diperkosa, pelaku juga merekam aksi bejatnya dan mengambil uang korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, buruh tersebut meninggalkan korban di tengah ladang begitu saja.
Korban diperkosa oleh pelaku di tengah ladang jagung.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
Ia membawa kabur uang korban sebesar Rp 850 ribu.
Setelah pelaku pergi, korban pun langsung mengenakan pakaian.
Ia pergi dari ladang jagung itu sambil mengikuti suara orang mengaji.
Beruntung di perjalanan ia bertemu dengan warga dan menceritakan apa yang dialaminya.
Ia pun diajak untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Atas perbuatannya, buruh berinisial A (18) itu dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.
• VIDEO Kebakaran Besar Terjadi Lagi di Pelabuhan Beirut Lebanon, Api dari Kontainer Minyak
• VIDEO - Detik-detik Tank Lindas Gerobak dan Motor di Bandung Barat
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Kamis (10/9/2020), sidang terhadap A digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.
JPU Ilhamd Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menyampaikan jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidan kurungan selama tiga bulan.
Kronologi
Perbuatan bejat terdakwa A berawal dari perkenalannya dengan anak korban L (16) melalui media sosial Facebook.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa A melakukan perkenalan dengan L melalui media sosial Facebook.
"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.
"Kemudian anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) anak dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ilhamd Wahyudi.
• VIDEO Kapolres Gayo Lues Libatkan 300 Personel Dalam Kampanye Bermasker di Blangkejeren
• Mifa Bantu Perangkat BCM Mobile Untuk Kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian Wilayah Barat-Selatan Aceh
Korban Lompat dari Motor
Alih-alih mengajak korban makan, rupanya terdakwa malah membawanya ke tengah ladang jagung.
Korban L pun akhirnyat nekat melompat dari sepeda motor saat menyadari hal itu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban A, terdakwa membawa kendaraannya menuju jalan Soekarno Hatta atau Bypass, Bandar Lampung.
"Setelah sampai di flyover Kali Balok, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Lanjut Ilhamd Wahyudi, setelah satu jam perjalanan, korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui, Lampung Selatan.
"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya, tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor sehingga terdakwa bersama korban jatuh," kata Ilhamd Wahyudi.
Setelah terjatuh dari kendaraan, korban sempat berlari dan berusaha kabur, namun sayang korban ditarik oleh terdakwa.
"Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Ilhamd Wahyudi menuturkan, kemudian terdakwa mencekik korban sembari membawanya ke dalam perkebunan jagung di bawah pohon.
"Lalu terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan ke arah korban," tutur Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian merudapaksa korban di tengah perkebunan sembari merekamnya menggunakan ponsel korban.
Bawa Kabur Uang
Tak hanya merudapaksa, terdakwa A (18) juga merampas uang milik korban.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan setelah merudapaksa L, terdakwa meminta uang kepada korban.
"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp 500 ribu.
"Setelah itu terdakwa mengambil celana anak korban yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp 850 ribu serta satu ponsel milik korban.
Setelah terdakwa pergi, korban langsung mengenakan pakaiannya.
"Lalu berlari keluar ladang sambil mengikuti suara orang yang sedang mengaji," ungkap Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Ilhamd Wahyudi menambahkan, korban kemudian bertemu dengan pamong setempat.
"Korban kemudian diantarkan ke Polsek Jatiagung untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunLampung.co.id)
• Jadwal Liga Inggris 2020 Pekan Ini, Liverpool Vs Leeds United dan Manchester City Vs Aston Villa
• Tangani Hak Siar Selama Pandemi, Klub Liga Italia Bikin Perusahaan Media Baru
• Kasus Virus Corona Aceh Barat, Positif Covid-19 Sebanyak 37 Orang dan 4 Orang Meninggal
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kenalan di Facebook, Buruh Perkosa Gadis di Ladang Jagung, Aksinya Direkam dan Ambil Uang Korban