PPPK 2025

Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah jadi Lebih Banyak? Begini Aturannya

PPPK paruh waktu lebih fleksibel dengan beban kerja hanya sekitar 4 jam per hari. Lantas, apakah bisakah jam kerja PPPK paruh waktu ditambah?

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Jangan sampai terlewat, masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal beberapa hari lagi akan berakhir.

Bagi para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu, segera lengkapi dan unggah dokumen yang diminta melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, pengisian DRH ini menjadi tahap krusial karena data yang diinput akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Tahap pengisian DRH PPPK paruh waktu sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang. Artinya, waktu yang tersisa tinggal hitungan hari saja.

DRH atau Daftar Riwayat Hidup merupakan dokumen administrasi penting yang wajib diisi oleh peserta lulus seleksi PPPK. Isian ini meliputi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga dokumen pendukung lainnya.

Perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada pola kerja dan kontrak.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

PPPK paruh waktu lebih fleksibel dengan beban kerja hanya sekitar 4 jam per hari.

Lantas, apakah bisakah jam kerja PPPK paruh waktu ditambah? Yuk kita simak penjelasannya.

Baca juga: Langkah Berani Menkeu Purbaya, Hari Ini Bank Pelat Merah Terima Kucuran Rp 200 Triliun

Aturan Penambahan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Berdasarkan diktum tersebut, skema penambahan jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak bisa ditetapkan secara seragam. 

Keputusan berdasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi memiliki beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.

Sebaliknya, andai beban tuntutan kerja rendah serta dana yang terbatas, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan.

Dengan begitu, program PPPK paruh waktu sedemikian dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved