Berita Aceh Tenggara
Ini 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Agara yang Akan Diperiksa Kejati, Termasuk KPA
"12 orang saksi telah kita jadwalkan untuk pemanggilan minggu depan di Kantor Kejati Aceh," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang sebagai saksi.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proyek jalan yang diduga terindikasi korupsi itu dikerjakan di Aceh Tenggara pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"12 orang saksi telah kita jadwalkan untuk pemanggilan minggu depan di Kantor Kejati Aceh," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Munawal membeberkan, para saksi terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tim PHO.
• Penipuan Modus Rumah Bantuan di Subulussalam Diduga Kerjaan Sindikat, Ada Developer Rugi Rp 300 Juta
• Pria Ini Buru-buru Kabur hingga Lupa Pakai Celana, Panik Tepergok Warga Hendak Perkosa Janda Muda
• Setelah Hancur akibat 2 Ledakan Dahsyat, Pelabuhan Beirut Kembali Terbakar
Selain itu, kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang dan pihak pemasok material galian C di proyek jalan tersebut juga ikut dipanggil.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil meminta Kejati Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara tahun 2018.
Perkara itu sebelumnya sempat dilidik Kejari Aceh Tenggara, sehingga mereka telah memintai keterangan sejumlah pejabat, dan pihak rekanan, serta tim justifikasi (tim pengalihan proyek pekerjaan).
"Keterbatasan jaksa di Kejari Agara, makanya perlu kasus dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang dialihkan penanganannya di Kejati Aceh,” ujar M Nasir Jamil kala itu.
"Saya rasa, perkara ini tidak sulit ditangani di Kejati Aceh karena proyek ini berada di Dinas PUPR Aceh," lanjut anggota DPR RI ini.
• Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Rencananya Diperpanjang Hingga Tahun Depan
• Bocah 3 Tahun Kunyah Plastik Gegara Kelaparan, Setelah Berhari-hari Ditinggal Sendirian oleh Ibunya
• Sudah Miliki 3 Anak, Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Masih Diminta Tambah Momongan, Begini Reaksinya
Sebagaimana diketahui, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Kejati Aceh menuntaskan secepatnya dugaan korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, tahun 2018.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa jaksa penyelidik di Kejati Aceh. Karenanya, ia mendorong kasus dugaan korupsi itu secepatnya dituntaskan agar ada kepastian hukum bagi para pelaku terduga korupsi.
"GeRAK akan mengawal kasus ini sampai ke ‘meja hijau’ dan kita juga akan melihat nantinya fakta-fakta dalam persidangan," tukas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Jumat (17/7/2020).
Menurut Askhalani, dalam menangani dugaan korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang itu, jaksa penyelidik diminta agar lebih jeli melirik dan mengembangkan perkara tersebut.