Keuchik Dituntut Kembalikan Rp 500 juta, Kasus Korupsi Dana Desa
Ilmastin (40), PNS Pemko Lhokseumawe asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Keuchik
LHOKSUKON – Ilmastin (40), PNS Pemko Lhokseumawe asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang pernah menjadi Penjabat (Pj) Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dituntut mengembalikan uang negara, dan membayar denda dengan total Rp 561 juta lebih.
Demikian antara lain isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso MH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (7/9) di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh. Pj keuchik terlibat dalam kasus korupsi, yaitu membawa kabur sebagian dana desa dan dihabiskan di luar negeri, Malaysia.
Sidang tersebut dipimpin Eti Astuti MH didampingi dua hakim anggota, Nani Sukmawati MH dan Elfana Zain SH, yang dihadiri Wahyudi Kuoso SH. Sedangkan terdakwa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengikuti sidang secara online.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 91) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, jaksa meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa enam tahun enam bulan penjara, dikurangin dengan hukuman yang sudah dijalani.
Terdakwa juga didenda membayar sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, bila tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, jaksa menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 361.480.000, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wahyudi.
Tapi, bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Usai mendengar materi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang yang akan datang. Lalu, sidang tersebut ditunda pada Senin (14/9/2020) mendatang.
Berdasarkan catatan Serambi, kasus tersebut mulai dilaporkan warga Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ke polisi pada Maret 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah mengetahui Rp 325 juta APBG tersebut sudah dibawa kabur keuchik. Dana yang dibawa kabur keuchik, dan dihabiskan di Malaysia adalah APBG tahun 2017.
Eksesnya, proyek pembangunan Balai Pembelajaran Masyarakat dan pembangunan dua unit rumah duafa tak bisa direalisasikan saat itu. Setelah kasus itu dilaporkan, lalu polisi menetapkan Ilmastin sebagai tersangka. Hanya saja, tersangka tak bisa ditangkap pada saat itu karena sudah kabur. Tersangka baru berhasil ditangkap polisi pada 8 Februari 2020.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dana-desa_20180202_121550.jpg)