Viral Medsos

VIRAL Video Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar, Begini Penjelasan Dewan Hakim dan Faktanya

Video berdurasi 30 detik itu, merekam seorang diduga dewan hakim meminta peserta bernomor 2735 untuk melepaskan cadarnya.

Editor: Amirullah
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Provinsi Sumut Palid Muda Harahap bersama Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Provinsi Sumut Yusuf Rekso memberikan penjelasan soal viral video peserta diminta membuka cadarnya, Selasa sore (8/9/2020) 

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil diperiksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkapnya.

Faktanya dalam perlombaan seperti Tilawatil Quran, juri ingin melihat gerak bibir dan pelafazan Quran peserta.

"Kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut, ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,"

Kenali, Bahaya Diabetes Menyerang Siapapun Termasuk Usia Muda, Ini 5 Cara Mengatasinya

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Sumut sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.

Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucap Palid.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Viral Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar atau Didiskualifikasi saat Lomba, Ternyata Begini Faktanya

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved