Berita Nagan Raya

41 TKA Cina Tiba Lagi di PLTU 3-4 Nagan Raya, Begini Reaksi Dua Anggota DPRA

Dua anggota DPRA asal daerah pemilihan Nagan Raya ikut menyampaikan reaksi terkait kedatangan kembali 41 tenaga kerja asing (TKA) Cina

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Disnakertrans Nagan Raya
Sebanyak 41 TKA Cina untuk PLTU 3-4 tiba di Bandara CND Nagan Raya, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua anggota DPRA asal daerah pemilihan Nagan Raya ikut menyampaikan reaksi terkait kedatangan kembali 41 tenaga kerja asing (TKA) Cina.

TKA yang didatangkan dari negara Cina untuk bekerja membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Anggota DPRA Fuadri menyatakan kedatangan TKA yang semakin banyak ke Aceh jangan menjadi kesan menjadi daerah penampung.

"Harapan kita jangan terkesan Pemerintah Aceh membiarkan TKA terus masuk ke Aceh," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).

Ibu Guru TK dan Duda Dicambuk di Aceh Singkil, Kasus Khalwat Wanita Datang ke Rumah Pria

Dikatakannya, kondisi akan terkesan warga lokal Aceh menjadi penonton di daerah sendiri.

"Didatangkan TKA dari luar ke Aceh harus ada MoU yang jelas. Kita mendesak Pemerintah Aceh segera merespon," katanya.

Menurutnya, kehadiran investasi tentu didukung apalagi dalam penyediaan ketersediaan kelistrikan.

"Namun mengabaikan aturan yang ada di Aceh tentang Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)," katanya.

Fuadri mendesak persoalan TKA harus segera disikapi serius oleh Pemerintah Aceh.

Apalagi saat ini Aceh masuk salah satu daerah tertinggi kasus Covid-19 serta masih tinggi angka pengangguran.

Istri Purnawirawan TNI Tewas Terhempas ke Jalan saat Dijambret, Pelaku Masih 17 Tahun Ditangkap

Sementara itu, anggota DPRA Edi Kamal mengatakan, terkait kedatangan 41 TKA Cina ke PLTU 3-4 Nagan Raya, pihaknya sudah menghubungi Disnakermobduk Aceh.

"Kita mendorong Disnakermobduk Aceh segera turun ke PLTU Nagan Raya," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).

Pemeriksaan izin kerja harus segera dilakukan sehingga tidak terus terulang kasus TKA bermasalah izin kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved