Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella Ditangkap karena Arisan Online, Korban Tertipu Ratusan Juta
Ayla Zumella ditangkap polisi dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Nasib orang siapa yang tahu.
Begitu pula dengan perubahan nasib Ayla Zumella.
Ya, wanita satu ini merupakan jebolan Indonesian Idol 2012.
Tapi, kabar terbarunya, sunguh ironis.
Ayla Zumella ditangkap polisi dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.
Kapolsek Percutseituan, Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkapkan Ayla dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020).
Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.
Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.
Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Rumapea yang merupakan member investasi yang dikelola Ayla.
Ricky pun mengungkapkan bahwa pelapor kasus investasi online ini bukan cuma satu orang.
"Kerugian korbannya (Herman Rumapea) sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, informasi dari beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.