Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella Ditangkap karena Arisan Online, Korban Tertipu Ratusan Juta

Ayla Zumella ditangkap polisi dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Ayla Zumella, mantan Indonesian Idol 2012, saat difoto di kantor Polsek Percutseituan, Medan, karena kasus penipuan arisan fiktif. 

"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua. Satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.

Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada 4 September 2020.

"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.

"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.

Bernas Mulai Berpikir Kembangkan Warung Nasi Gratis, Selama Ini Bagi-bagi Nasi Bungkus Setiap Jumat

Syair Aceh Ratep Meuseukat Jadi Backsound Serial Drama Stateless, Simak Kisahnya di Netflix

Sebelumnya, Ayla dilaporkan lima korban ke jajaran Polrestabes Medan.

Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.

Didampingi pengacara bernama Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).

Rizky mengatakan, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor Ayla Zumella, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.

Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, Ayla Zumella disebut tidak kooperatif dan menghindar.

"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.

Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.

Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved