Berita Subulussalam
Kepala Dinas PUPR Subulussalam Bersaksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kasus Proyek Fiktif 2019
Kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam 2019 sudah memasuki babak ketiga persidangan
Penulis: Khalidin | Editor: M Nur Pakar
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam 2019 sudah memasuki babak ketiga persidangan
Diperoleh informasi, satu dari delapan orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Alhaddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam.
Sidang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2020) di Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan kasus proyek fiktif sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Dia meminta agar keterangan lebih jelas melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.
“Benar, sudah ke pengadilan dan informasi lebih jelas langsung ke Kasi Pidsus,” kata Kajari Alinafiah
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Lius Nardo mengatakan sidang itu merupakan kali ketiga.
Sidang perdana dilaksanakan pada 28 Agustus 2020 lalu dan kedua digelar Jumat 4 September 2020.
Dalam kasus ini, proses sidang dilaksanakan secara virtual, karena Covid-19.
Dikatakan, tiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil.
Dalam sidang Jumat (11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam tiga perkara korupsi proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Satu dari delapan saksi adalah Alhaddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Seorang lagi Eddi Mofizal, mantan Kadis PUPR Kota Subulussalam yang sekarang juga menempati jabatan serupa di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu jaksa juga memanggil Jupril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus proyek fiktif DPUPR Subulussalam.