Berita Subulussalam
Kepala Dinas PUPR Subulussalam Bersaksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kasus Proyek Fiktif 2019
Kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam 2019 sudah memasuki babak ketiga persidangan
Penulis: Khalidin | Editor: M Nur Pakar
Selanjutnya Emma Suryani, Erni Pariani, Taufik Hidayat dan Musjoko Isneini Lembeng mantan Sekretaris DPUPR Subulussalam. Terakhir saksi ke delapan Arifin Efendi.
Musjoko Isneini Lembeng yang kini menjabat Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah saat dikonfirmasi membenarkan ikut menjadi saksi.
Musjoko mengaku sudah berangkat ke Banda Aceh dalam agenda memberikan kesaksasian dalam persidangan ketiga terdakwa.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah seorang ASN yang ditahan tersebut merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.
ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.(*)
• Sempat Hilang Kontak, Nelayan Bakongan Aceh Selatan Ditemukan Selamat
• Jalan Tembus Aceh Timur-Tamiang Akan Dikerjakan, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Plt Gubernur Aceh
• Ganti Rugi Lahan Masyarakat Tak Tuntas, Anggota DPRK Subulussalam Tagih Janji PT MSSB