Berita Pidie
Kotak Rokok Berisikan Sabu Ditemukan di Tanah, Pemuda Pidie Diamankan Polisi
Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah. Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah. Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Narkoba Polres Pidie menangkap pemuda berinisial RZL bin A (41), warga Gampong Meuraksa, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan lelaki RZL, setelah polisi menerima laporan dari warga.
Akhirnya RZL ditangkap di pinggir jalan di Gampong Meuraksa, dalam transaksi menjual barang haram ke polisi.
"Kami mengamankan 12 paket sabu seberat 3,45 gram dari RZL," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).
Ia menjelaskan, 12 paket sabu itu diamankan petugas, setelah dilakukan penggeledahan terhadap RZL.
Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah.
• Tersisa Dua Pengungsi Rohingya Dirawat di RSUCM Aceh Utara
Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.
"RZL bersama BB telah diamankan polisi di Sat Narkoba Polres Pidie," pungkasnya. (*)