Berita Pidie

Kotak Rokok Berisikan Sabu Ditemukan di Tanah, Pemuda Pidie Diamankan Polisi

Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah. Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sat Narkoba Polres Pidie memperlihatkan BB sabu yang disita dari pelaku. 

Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah. Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Narkoba Polres Pidie menangkap pemuda berinisial RZL bin A (41), warga Gampong Meuraksa, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan lelaki RZL, setelah polisi menerima laporan dari warga.

Akhirnya RZL ditangkap di pinggir jalan di Gampong Meuraksa, dalam transaksi menjual barang haram ke polisi.

"Kami mengamankan 12 paket sabu seberat 3,45 gram dari RZL," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan, 12 paket sabu itu diamankan petugas, setelah dilakukan penggeledahan terhadap RZL.

Barang haram itu dimasukkan dalam kotak rokok, diduga sempat dibuang RZL ke tanah.

Tersisa Dua Pengungsi Rohingya Dirawat di RSUCM Aceh Utara

Namun, RZL akhirnya mengaku sabu itu miliknya yang akan diedarkan.

"RZL bersama BB telah diamankan polisi di Sat Narkoba Polres Pidie," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved