Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Hormati Hak Interpelasi yang Diajukan DPRA
Pemerintah Aceh sangat menghormati penyampaian Hak Interpelasi yang diajukan oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh karena hal tersebut...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Karo Humpro juga menjelaskan, terhadap tidak dilakukan perubahan Qanun APBA tahun anggaran 2020, hal ini sesuai dengan Diktum Keenam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tgl 9 April 2020.
“Diktum keenam ini berbunyi, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD T.A 2020, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD T.A 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD T.A 2020,” kata Iswanto.
Hal ini sambung Iswanto, telah disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2020, melalui 83 buah buku (Buku A, B, C dan D) Pergub Perubahan Penjabaran APBA Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA.
“Semua sudah kami sampaikan kepada DPRA sesuai dengan Surat Kepala BPKA Nomor 903/1730/2020 tanggal 4 Agustus 2020, diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Setwan DPRA,” pungkas Muhammad Iswanto.(*)
• Taman Iskandar Muda Gelar Acara Virtual “Covid-19, Berkah dan Strategi bagi Keluarga”
• Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut, Dikebumikan di TPU Lhokseumawe
• Kronologi 5 Perwira Polisi Diduga Minta Uang Saat Tangani Kasus Narkoba, Terancam Dipecat