Berita Aceh Selatan
Pemilik Tanah di Pasie Lembang dan Indra Damai Kluet Selatan Wakafkan Tanah untuk Pelebaran Jalan
Bukti telah dilepaskannya hak atas tanah 3 meter baik sisi kiri maupun sisi kanan badan tersebut ditandai penyerahan dokumen
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Camat Kluet Selatan, drh Anissullah didampingi tokoh masyarakat Pasie Lembang, Tgk Kartiwi Daud, menyerahkan dokumen pelepasan hak atas tanah seluas 3 meter untuk pelebaran jalan Pasie Lembang - Indra Damai, Kecamatan Kluet Selatan kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran di Aula Setdakab setempat, Jumat (11/9/2020).
“Ini bentuk dukungan yang patut kita apresiasi, mudah – mudahan bisa diikuti oleh masyarakat,” ungkap Bupati Aceh Selatan.
Para pemilik tanah tersebut mengaku, niat mereka melepaskan sebagian hak atas tanah mereka untuk pelebaran jalan tersebut selain sebagai amal jariyah juga demi kemajuan daerah mereka.
Sebab dengan lebarnya badan jalan dimaksud masyarakat akan mudah mengangkut hasil perkebunannya dan melakukan pengembangan pemukiman penduduk.
“Selain itu, dengan tersedianya akses jalan yang memadai harga tanah juga akan ikut naik,” ungkah seorang pemilik tanah. (*)