Update Corona di Abdya
Penegakan Hukum Prokes di Abdya Terkendala belum Selesai Fasilitasi Ranperbup oleh Gubernur Aceh
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), masih terkendala.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Abdya sebagai landasan hukum penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan corona belum selesai.
Tepatnya hingga Jumat (11/9/2020) masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Ranperbub tersebut dikirim Sekretaris Daerah atas nama Bupati Abdya kepada Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Aceh melalui surat bertanggal 22 Agustus lalu.
Padahal, jika sudah selesai difasilitasi, maka Bupati Abdya segera meneken Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
• Empat Kabupaten Masuk Zona Merah Covid-19, Satgas Covid-19 DPRA: Aceh Lamban Atasi Corona
• Seorang Wanita Diperkosa di Depan Anak-anaknya di Jalan Raya, Warga Tak Ada yang Berani Hentikan
• Seniman Aceh Joel Pase, Nazam Gaseh, Tembus 1 Juta Lebih Viewers
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin dihubungi Serambinews.com, Jumat (11/9/2020) menjelaskan, Ranperbup tersebut masih dalam proses fasilitasi Gubernur Aceh.
“Kita tergolong cepat menyelesaikan ranperbup tersebut, yaitu nomor tiga seluruh Aceh.
Hingga sekarang, baru tiga kabupaten yang sudah selesai fasilitasi ranperbup penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes. Ranperbup dari Abdya masih dalam proses,” kata Sekda Abdya, Thamrin.
Diperkirakan dalam beberapa hari ke depan proses fasilitasi ranperbup dari Abdya, bisa rampung.
Kemudian Perbup diteken Bupati untuk diterapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020) menjelaskan, personel Polri bersama aparat penegak hukum lainnya siap melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes karena sudah punya landasan hukum, yaitu Perbup Abdya.
Diberitakan, Ranperbup tersebut memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.