Opini
Hukum Matematika dan Matematika Hukum
Dunia hukum, kembali berduka. Oknum penegak hukum sebagai bagian dari struktur hukum ternyata ikut membantu orang yang dicari untuk dihukum
Oleh Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah
Dunia hukum, kembali berduka. Oknum penegak hukum sebagai bagian dari struktur hukum ternyata ikut membantu orang yang dicari untuk dihukum. Djoko Tjandra. Oknum jaksa dan oknum polisi, bukan lagi lagi pegawai kecil, ternyata masih mampu digoda oleh rayuan materi.
Oknum jaksa Pinangki memiliki gaya hidup mewah. Saat membantu Djoko Tjandra, ia mendapat bagian Rp 7 miliar (Serambi, 26/8/2020). Bukankah sebuah bayaran yang fantastis? Sebegitu fantastis sehingga seorang abdi negara yang seharusnya membantu negara, justru membantu "musuh" negara. Entah berapa bayaran mereka yang mengeluarkan surat "keramat" yang membuat Djoko Djandra hilang namanya dari daftar orang yang dicari.
Teranglah seperti yang diingatkan guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, bahwa undang-undang yang baik, masih belum cukup jika dalam struktur penegak hukum masih ada oknum yang membantu para bandit. Bukan saja dibutuhkan penegak hukum yang berani, melainkan juga penegak hukum yang bermental abdi negara, bukan bermental abdi pembayar.
Secara teoritis, merujuk pada teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman (seorang ahli hukum dari Stanford University), jika melihat hukum sebagai sistem, maka ada tiga elemen yang semuanya dibutuhkan. Pertama, substansi hukum, antara lain isi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur segala sesuatu. Banyak peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menangkap para penjahat dan bandit, namun penggunaannya masih membutuhkan keberanian dan mentalitas luhur dari struktur hukum.
Kedua, struktur hukum, elemen yang menggerakkan substansi hukum. Di dalam struktur hukum terdiri dari komponen para penegak hukum, mulai dari hulu hingga hilir; mulai dari pemeriksaan di awal hingga putusan hukum di akhir. Dalam struktur hukum, antara lain ada lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga kehakiman, lembaga penyelesaian sengketa, dan pengadilan.
Ketiga, kultur hukum, bagaimana masyarakat turut menentukan dalam hukum berhukum, antara lain dalam bentuk kesadaran dan budaya hukum. Tanpa kesadaran ini, sulit substansi dan struktur hukum itu akan didayagunakan.
Teori ini sebenarnya sudah berusia lebih empat dekade, namun masih digunakan sebagian besar perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum.
Matematika hukum
Terkuaknya kasus ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan logis dari ruang kelas belajar hukum. Apakah kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum orang kuat akan tuntas diselesaikan secara hukum? Mengambil pendapat Tb Ronny Rahman Nitibaskara, dalam bukunya "Tegakkan Hukum Gunakan Hukum", memungkinkan struktur tidak menggunakan hukum dalam upaya menuntaskan hukum.
Kondisi tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Selama ini, kita menyaksikan pernyataan-pernyataan tidak logis, sering muncul dari struktur hukum dan ruang pengadilan. Kasus pembakar hutan yang dihukum rendah, menurut pengadil, dengan karena hutan masih bisa ditanam kembali. Tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap perbuatan menyiram air keras, dengan sederhana dijawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan sengaja.
Sulit dijawab untuk pertanyaan konteks ini. Putusan terhadap kasus air keras yang menimpa muka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hanya dihukum satu tahun. Putusan ini sudah final, mengingat tidak ada upaya jaksa untuk mengajukan banding (Serambi, 26/07/2020).
Seorang mahasiswa semester tiga, yang mengambil mata kuliah "Hukum dan Masyarakat" menanyakan apakah bisa dalam berbagai putusan hukum, kita konsisten dengan rumus atau hukum matematika. Lalu pada waktu yang lain saya ketemu seorang tukang bangunan. Pertanyaannya apakah mereka yang mengadili setiap kasus tidak memiliki rumus yang sama sehingga menghasilkan hukuman yang berbeda dari kasus yang sama bagi para terhukum.Ada hal menarik dari tukang ini. Saya direkom seorang teman untuk memperbaiki sejumlah engsel di rumah.
Dari pembicaraan kami, saya diberitahu bahwa ia hanya lulus sekolah menengah atas. Dengan kualifikasi pendidikan, saya membayangkan tidak mungkin muncul hal-hal yang dipertanyakan kepada saya.
Bagi saya orang yang belajar hukum, lalu mengajar sesuai spesialisasi masing-masing bidang, pertanyaan itu bisa jadi seperti palu godam. Ada rumus ruang saya berkilah, bahwa dalam hukum, selalu diajarkan ada perbedaan antara hukum-lebih tepat undang-undang-yang tercatat dalam buku (law in the book) dengan hukum yang diterapkan atau yang terdapat dalam realitas (law in the action).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)