11 Warga Ditangkap Usai Demo Penambangan Pasir Laut, Perahu Ikut Dirusak Aparat, Polisi Membantah
Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2020) pagi.
SERAMBINEWS.COM - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para nelayan dan mahasiswa terhadap aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng, Makassar, berujung penangkapan oleh polisi.
Tidak hanya ditangkap, perahu yang digunakan warga tersebut juga dirusak dan salah seorang peserta aksi diduga dianiaya oleh aparat kepolisian.
Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2020) pagi.
Advokat publik dari LBH Makassar, Edy Kurniawan mengatakan, total warga yang ditangkap polisi dalam peristiwa itu ada sebanyak 11 orang.
Mereka di antaranya tujuh nelayan Pulau Kodingareng, tiga mahasiswa dari lembaga pers kampus, dan satu orang aktivis lingkungan.
Ditangkap dan perahu dirusak
Edy mengatakan, aksi demonstrasi itu dilakukan warga setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan kapal PT Royal Boskalis di wilayah tangkap nelayan.
Dalam aksi protes itu, warga yang didominasi para ibu-ibu tersebut menggunakan tiga kapal jolloro dan 45 kapal lepa-lepa.
Mengetahui adanya penolakan dari warga itu, kapal penambang pasir tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Merasa aksi protes yang dilakukan berhasil mengusir kapal penambang tersebut, mereka kemudian pulang.
Namun saat di tengah perjalanan, tiba-tiba datang dua speed boat milik Polairud Polda Sulsel.
Mereka langsung menabrak perahu yang digunakan warga tersebut.
"Perahu nelayan kemudian ditabrak dan alat kendali perahu dirusak.
Perahu terus didorong hingga penumpang dan nelayan yang ada di atas hampir terjatuh ke laut," ujar Edy.
Tak hanya itu, aparat polisi tersebut juga langsung melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga dan mahasiswa yang diketahui bertugas melakukan peliputan.