Berita Aceh Barat
Blokade Kampus STAIN Meulaboh Sudah Empat Bulan Berlanjut, Proses Ganti Rugi Lahan belum Tuntas
Blokade badan jalan dengan pemagaran, menyebabkan akses menuju kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang baru masih tertutup di kawasan Ujong....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Blokade badan jalan dengan pemagaran, menyebabkan akses menuju kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang baru masih tertutup di kawasan Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat hingga, Minggu (13/9/2020).
Pemblokiran itu menyebabkan akses ke kampus yang baru itu kini terhenti sudah empat bulan tertutup, tidak masuk ke kampus tersebut.
Pagar yang dibentang rapat oleh pemilik tanah menyebabkan pihak kampus dan mahasiswa tidak bisa masuk hingga saat ini, sedangkan aktivitas kampus kini dialihkan ke gedung lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.
Sementara itu, pemilik tanah memagar badan jalan pada dua titik yaitu pada persimpangan masuk dan sekitar 30 meter juga dilakukan pemagaran.
Kondisi kampus baru tersebut terlihat sepi tidak ada penghuninya lagi, kecuali personel Satpam yang ada di dalamnya untuk menjaga aset yang ada dalam gedung tersebut.
• Lanjutkan Ekspansionis, Setelah ASEAN dan India, Cina Siap Konfrontasi Lagi Perbatasan dengan Bhutan
• Hadiri Pisah Sambut Dirut PIM, Ini Harapan Abdullah Puteh pada Manajemen PIM dan Masyarakat
• Setelah 2 Warga Positif Corona Meninggal, Anggota Keluarganya juga Harus Diswab, Tapi Ini Kendalanya
Pemagaran yang masih berlanjut itu dilakukan karena belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi lahan lokasi pembangunan gedung STAIN tersebut. Kondisi tersebut juga dilakukan atas putusan pengadilan Negeri Meulaboh dan PTUN yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar milik warga yang kini belum ada ganti rugi.
Sementara pihak STAIN tidak bisa berbuat apa-apa atas pemagaran yang dilakukan oleh pemilik tanah tersebut, sehingga memilih kembali ke bangunan kampus lama di Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dalam aktivitas kampus saat ini.
“Sejauh ini belum ada niat baik dari pihak pemerintah dan STAIN untuk melakukan ganti rugi tanah milik kami, putusan pengadilan dan PTUN tanah itu sah menjadi milik kami,” ungkap Irwan Gunawan TU, pemilik tanah kepada Serambinews.com, Minggu (13/9/2020).
Disebutkan, saat ini pihak STAIN dan Kementerian telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI, dan tinggal menunggu kelanjutannya saja.
• Hadiri Pisah Sambut Dirut PIM, Ini Harapan Abdullah Puteh pada Manajemen PIM dan Masyarakat
• Di Era Digital, Radio Kini Dapat Dinikmati Secara Audio Visual
Menurutnya, seharusnya pemerintah dan STAIN punya niat baik terhadap penyelesaian tanah warga yang belum ada ganti rugi tersebut dengan segera mengambil kebijakan.
Dikatakannya, bahwa pemagaran akses ke kampus STAIN yang baru tersebut telah berlangsung selama 4 bulan, dan sejauh ini menurutnya belum ada pihak baik dari kampus dan pemerintah untuk melakukan koordinasi guna mencari solusi penyelesaian.
Lebih lanjut kata Irwan Gunawan, bahwa untuk penyelesaian telah berlanjut pada proses hukum berikutnya dengan melakukan banding oleh pihak STAIN setelah kalah di pengadilan Negeri Meulaboh dan PTUN Banda Aceh.
“Kita akan ikuti saja, seharusnya jika mereka punya niat baik kita akan buka pagar itu, sehingga pihak kampus dan mahasiswa bisa beraktifitas di kampus itu lagi, tetapi sampai saat ini tidak ada kabar, yang ada kabar mereka adalah banding lagi ke MA,” jelas Irwan Gunawan.
Jelaskan, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengganggu pembangunan kampus tersebut, hingga sudah dilaksanakan wisuda di kampus tersebut.
Pemagaran tersebut dilakukan karena ada pihak yang melakukan ingkar janji soal pembayaran tanah, dan tak kunjung dibayar sampai saat ini, pengadilan Negeri Meulaboh dan PTUN sudah menegaskan bahwa itu tanah kami berdasarkan bukti-bukti yang ada di pengadilan.
• Kasus Covid-19 Meningkat, Mulai Senin Sekolah Tatap Muka di 7 Kecamatan di Aceh Timur Diliburkan
• Peringati HUT Ke-58 Subulussalam, Sejumlah Santri Zikir dan Doa Bersama di Dayah Masing-masing
Ia menambahkan, lokasi lahan pembangunan gedung STAIN tersebut bukan hanya miliknya saja, akan tetapi lahan seluas 50 hektare lebih dimiliki oleh 7 orang pemiliknya, sehingga bukan milik Irwan Gunawan saja.
Pihaknya juga berharap masalah tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan baik dan tentu juga menunggu kelanjut putusan Mahkamah Agung berikutnya, dengan harapan jangan sampai merugikan warga sebagai pemilik tanah nantinya.
Sementara pihak Kampus STAIN Meulaboh hingga saat ini masih enggan bicara terkait masalah sengketa tanah dengan warga pada lokasi pembangunan kampus tersebut.
“Benar saat ini kita lagi menunggu proses banding di MA, menyangkut masalah tanah yang saat ini dipagar oleh warga,” jelas salah satu pihak STAIN Meulaboh yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Dikatakannya, bahwa pihak kampus sendiri tidak menginginkan adanya suasana yang bisa memancing suasana yang panas dengan masyarakat. Sehingga saat ini pihak kampus hanya berdiam saja sambil menyusun langkah-langkah penyelesaiannya sambil menunggu hasil putusan MA kedepan.
Ketua STAIN Meulaboh Dr Inayatillah hingga, Minggu (13/9/2020) sore melalui pesan WhatsApp belum bersedia untuk merespon terkait permasalahan sengketa tanah STAIN tersebut saat dikonfirmasi Serambinews.com.(*)
• Batal PBM Tatap Muka SD/MI di Nagan Raya Mulai Besok, Lanjut Daring Seperti SMP dan SMA/Sederajat
• Wanita Diperkosa di Depan 2 Anak Saat Mobil Mogok Dini Hari, Polisi Salahkan Korban Keluar Malam
• Aceh Besar Zona Merah Covid-19, Masyarakat Masih Enggan Pakai Masker di Pusat Keramaian