Breaking News

Rohingya Terdampar di Lhokseumawe

IPAC dari Jakarta Teliti Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, Begini Hasilnya

kedatangan 300 migran Rohingya di pantai Lhokseumawe tanggal 7 September 2020 telah merepotkan Pemko Lhokseumawe

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Warga Etnis Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Senin (7/9/2020) dini hari. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebijakan terkait pengelolaan migran (pengungsi asing) yang saat ini masih diserahkan ke pemerintah daerah yang tidak memiliki sumber daya yang cukup.

Pemerintah pusat diharapkan dapat merancang kebijakan perlindungan pengungsi yang menjamin hak-hak mereka.

Mengingat kedatangan 300 migran Rohingya di pantai Lhokseumawe tanggal 7 September 2020 telah merepotkan Pemko Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Deka Anwar, Peneliti Institute for Policy Analysis Conflict (IPAC) yang berkedudukan di Jakarta kepada Serambinews.com di Banda Aceh per telepon, Minggu (13/9/2020) pagi.

Pekan lalu, Deka Anwar bertolak ke Lhokseumawe untuk melihat langsung kondisi migran Rohingya di sana dan mewawancarai beberapa di antara mereka.

Hendak Makan Malam, Tapi Pekerja Restoran tak Ada, Sekeluarga Terkejut Saat Lihat ke Belakang

Deka juga mewawancarai sejumlah pejabat terkait di Lhokseumawe.

Sekembali dari Lhokseumawe, Deka Anwar menulis laporan berjudul “Pengungsi Rohingya di Aceh”.

Ini merupakan laporan terbaru dari IPAC yang personelnya terdiri atas ekspatriat dan peneliti asal Indonesia.

Dalam laporan itu Deka Anwar memaparkan kronologi pengungsi Rohingya yang baru tiba di Aceh serta mengkaji isu-isu terkait penanganan pengungsi.

Di antaranya upaya para pengungsi yang tetap mencari jalan sendiri untuk pergi ke Malaysia, penipuan uang yang merugikan pengungsi, dan hubungan kerja yang belum sinergis antara relawan pemerintah dengan pekerja kemanusiaan profesional dari lembaga nonpemerintah (NGO).

Cegah Kabur Imigran Rohingya, Polisi Akan Perketat Pengamanan di BLK Lhokseumawe

Kedatangan terakhir pengungsi Rohingya tersebut, kata Deka Anwar, memberikan tantangan yang tidak terduga bagi Pemko Lhokseumawe yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 bertanggung jawab dalam menangani pengungsi.

Tapi sayangnya tanpa banyak dukungan dari pemerintah pusat.

Kedatangan migran Rohingya tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2020, setelah sebelumnya 99 pengungsi Rohingya diselamatkan oleh nelayan Aceh pada bulan Juni.

Seluruh pengungsi tersebut, sebut Deka Anwar, merupakan bagian dari kurang lebih 800 pengungsi Rohingya yang pada Maret 2020 membayar perahu-perahu penyelundup untuk membawa mereka dari kamp pengungsi di Cox’s Bazar, Bangladesh, menuju Malaysia.

Pergi Memanen Sawit, Rumah Mahmud Terbakar, Sempat tak Percaya Saat Dikabari

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved