Berita Banda Aceh

Pencuri dan Penampung Hp Curian yang Beraksi Dua Bulan Lalu, Diringkus Personel Jatanras Polresta

Tersangka SP ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 20 Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pada Sabtu (12/9/2020) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
SA (37) pencuri dua HP di Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar (kiri) dan SP (35) penampung HP curian ditangkap personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020). 

Tersangka SP ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 20 Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pada Sabtu (12/9/2020) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Jatanras Polresta Banda Aceh, meringkus SP (35), seorang pria penampung handphone curian yang dilaporkan hilang dari sebuah warung kopi (warkop) ADI Kupi di Gampong Blang, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, dua bulan lalu, tepatnya Minggu, 24 Juli 2020 silam.

Tersangka SP ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 20 Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pada Sabtu (12/9/2020) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus pencurian dan penadahan handphone curian ini, merupakan gebrakan pertama Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK yang baru menjabat kurang lebih dua hari lalu, menggantikan AKP M Taufiq SIK MH yang dipromosikan mengisi jabatan Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan dari penangkapan pria SP, penampung Hp curian merek Samsung A50 milik korban Aulia Hafidh,(27) warga Ingin Jaya Aceh Besar itu, bermula dari tertangkapnya penadah Hp curian itu.

VIDEO Viral, Sekeluarga Datangi Rumah Orang Bawa Parang, Diduga Tak Terima Anaknya Ditegur

Hasil penyelidikan panjang yang dilakukan personel kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka SP akhirnya diketahui berada di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar dan tersangka diringkus di sana, di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 20 sekitar pukul 17.30 WIB sore.

Dari keterangan tersangka SP, dia mengaku membeli HP Samsung A50 tersebut dari SA (37) seorang pria warga Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Begitu mendapat nama tersangka SA, sebagai dalang pencurian HP tersebut, personel opsnal Jatanras langsung bergerak cepat di bawah koordinasi Aipda Mukhlis.

Pelaku SA akhirnya diringkus di salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, di hari yang sama.

VIDEO Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung

Bukan hanya pencurian HP milik korban Hafidh yang terungkap, tapi tersangka SA juga mengaku mengambil satu HP lainnya di belakang warkop ANDI Caffee, di Gampong Cot Malem, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

HP lainnya yang diamankan dari tangan tersangka itu merek Redmi Note 8, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

"Pencurian HP Samsung A50 milik korban Aulia Hafidh itu terjadi, saat korban tertidur di warkop ADI Kupi, di Gampong Blang, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar," ujar AKP Muhammad Ryan.

Kasat Reskrim menjelaskan korban baru menyadari HP Samsung A50 miliknya sudah lenyap, pada saat bangun tidur pagi hari.

Lagi, Warga Subulussalam Positif Covid-19 Meninggal Saat Melahirkan di RSUD Tapaktuan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved