Berita Banda Aceh

Pencuri dan Penampung Hp Curian yang Beraksi Dua Bulan Lalu, Diringkus Personel Jatanras Polresta

Tersangka SP ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 20 Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pada Sabtu (12/9/2020) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
SA (37) pencuri dua HP di Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar (kiri) dan SP (35) penampung HP curian ditangkap personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020). 

Karena korban menduga kuat HP-nya dicuri, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, berdasarkan Nomor: LPB/349/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT, 24 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

"Kini kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya," terang AKP Muhammad Ryan.

Terhadap tersangka SP, penadah barang curian itu dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Lalu, SA pencuri dua HP tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*)

Amitabh Bachchan Pencinta Mobil Mewah, Ini Daftarnya

RSUD Subulussalam Istirahatkan & Swab Test Semua Dokter Umum, Dokter Puskesmas Ditarik ke di IGD

BREAKING NEWS - Sekda dan Kadisperindag Aceh Tenggara Positif Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved