Suami Tidur di Atas Jenazah Istri Selama 40 Hari, Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya Setelah Dibunuh

Suami berinisial M (70) tega membunuh istrinya sendiri, J (65) di Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku yang membunuh dan mengubur istrinya di bawah tempat tidur kamar mereka di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/9/2020) malam. 

Kepada warga, M mengaku istrinya sedang ke luar kota untuk bekerja.

Padahal selama 40 hari, pelaku kerap tidur di atas jenazah istrinya sendiri di bawah ranjangnya.

Didatangi warga

Warga yang tak percaya begitu saja dan curiga, kemudian menggeruduk rumah M.

Pasalnya selama berhari-hari, mereka mencium bau busuk menyengat dari rumah M.

"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut.

Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar, kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk divisum.

Terancam 15 tahun penjara

Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.

M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mohamad Umar Alwi)

Pelajar SMP Nekat Siram Penjaga Konter Ponsel dengan Cairan Cabai Demi iPhone 11, Ini Kronologinya

Dewan Minta Dinkes Awasi Ketat Masyarakat yang Positif Corona  

Puting Beliung Hancurkan Keramba Udang di Ujung Sialit Aceh Singkil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""40 Hari, Dia Tidur di Atas Jenazah Istri yang Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya"".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved