Berita Banda Aceh
Besok Razia Besar-besaran Dimulai di Banda Aceh, Pelanggar Prokes Langsung Dijatuhi Sanksi
"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagi anda warga Kota Banda Aceh, mulai besok, Selasa (15/9/2020) diimbau untuk patuh terhadap instruksi pemerintah dan Protokol Kesehatan (Prokes).
Karena, besok akan dimulai razia besar-besaran yang akan dilancarkan oleh tim gabungan dan menyasar para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Razia yang melibatkan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, serta Dinas Perhubungan itu menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi.
Demikian hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/9/2020).
"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi," tegas Wali Kota, Aminullah Usman.
• Aceh Jaya Zona Merah, Tes SKB Peserta CPNS Besok Lusa Tetap, Prokes Ketat, Ruang Isolasi Disiapkan
Menurutnya, batas sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) sudah selesai.
"Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan besok sore (sore ini-red)," kata Aminullah Usman.
Sebelum dilaksanakan razia besar-besar pada sore hari ini, paginya melibatkan unsur Forkopimda Banda Aceh, SKPK terkait serta sejumlah pihak lainnya akan menggelar apel dan pembekalan petugas.
Mengenai petugas yang turun ke lapangan, lanjut Wali Kota Aminullah, terdiri dari petugas Satpol PP dan WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait lainnya, seperti BPBD, dan Dinas Perhubungan.
"Pada saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah itu denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera," katanya.
• Hari Pertama Seleksi, Lima Peserta Dipastikan Gugur karena tak Ikut SKB CPNS Kemenag Aceh
Lokasi pertama yang dipilih dalam pelaksanaan razia prokes menindaklanjuti Perwal Banda Aceh Nomor 51, dimulai di Masjid Raya Baiturrahman serta tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk warung kopi (warkop).
Meski demikian, Wali Kota Banda Aceh ini tetap meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar lebih taat dan patuh terhadap prokes dan instruksi pemerintah.
Karena, menjatuhi sanksi bukanlah menjadi tujuan utama, tapi, tujuan penerapan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 diterapkan lebih tegas agar masyarakat lebih disiplin dan mendisplinkan diri agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal.