Berita Banda Aceh

Besok Razia Besar-besaran Dimulai di Banda Aceh, Pelanggar Prokes Langsung Dijatuhi Sanksi

"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dan Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti saat rapat pembahasan razia dan penerapan sanksi Perwal 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 di Balai Kota, Senin (14/9/2020). 

"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagi anda warga Kota Banda Aceh, mulai besok, Selasa (15/9/2020) diimbau untuk patuh terhadap instruksi pemerintah dan Protokol Kesehatan (Prokes).

Karena, besok akan dimulai razia besar-besaran yang akan dilancarkan oleh tim gabungan dan menyasar para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Razia yang melibatkan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, serta Dinas Perhubungan itu menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi.

Demikian hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/9/2020).

"Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim 0101/BS, mulai besok (hari ini-red) kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi," tegas Wali Kota, Aminullah Usman.

Aceh Jaya Zona Merah, Tes SKB Peserta CPNS Besok Lusa Tetap, Prokes Ketat, Ruang Isolasi Disiapkan

Menurutnya, batas sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) sudah selesai.

"Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan besok sore (sore ini-red)," kata Aminullah Usman.

Sebelum dilaksanakan razia besar-besar pada sore hari ini, paginya melibatkan unsur Forkopimda Banda Aceh, SKPK terkait serta sejumlah pihak lainnya akan menggelar apel dan pembekalan petugas.

Mengenai petugas yang turun ke lapangan, lanjut Wali Kota Aminullah, terdiri dari petugas Satpol PP dan WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait lainnya, seperti BPBD, dan Dinas Perhubungan.

"Pada saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah itu denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera," katanya.

Hari Pertama Seleksi, Lima Peserta Dipastikan Gugur karena tak Ikut SKB CPNS Kemenag Aceh

Lokasi pertama yang dipilih dalam pelaksanaan razia prokes menindaklanjuti Perwal Banda Aceh Nomor 51, dimulai di Masjid Raya Baiturrahman serta tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk warung kopi (warkop).

Meski demikian, Wali Kota Banda Aceh ini tetap meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar lebih taat dan patuh terhadap prokes dan instruksi pemerintah.

Karena, menjatuhi sanksi bukanlah menjadi tujuan utama, tapi, tujuan penerapan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 diterapkan lebih tegas agar masyarakat lebih disiplin dan mendisplinkan diri agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal.

"Percayalah, apa yang kami lakukan ini serta merta demi keselamatan kita bersama. Karena itu, kami minta seluruh masyarakat untuk patuh," pungkas Aminullah.

Di dalam Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Dihantam Pikap Bermuatan Ikan di Bukit Seumadam, Suami Tewas di Tempat, Anak dan Istri Luka Berat

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.

Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut.

Bagi nonmuslim menyesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut penjelasan secara teknis yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Bachtiar.

Instalasi Cuci Darah RSUZA Ditutup Sementara, Pasien Sudah Diedukasi, Emergency Tetap Dilayani

Menyebutkan di dalam razia dan penindakan (sanksi) itu akan diturunkan tim gabungan yang terdiri dari 10 petugas kepolisian, 10 TNI, 25 Satpol PP dan WH, 6 petugas BPBD, dan 6 petugas Dishub.

"Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan besok (mulai hari-red) ini hingga Desember 2020 nanti. Dalam rentang waktu itu, kita akan lakukan evaluasi setiap bulannya. Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga menyisir ke seluruh warkop-warkop," ujarnya.

Di dalam Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Syekh Ali Jaber Katakan Penusuknya Berani dan Terlatih: Bisa Saja Pisau Itu Kena Leher atau Kepala

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.

Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.(*)

Jaksa Datangi Rumah Terpidana Kasus Asusila di Aceh Utara untuk Dicambuk Besok, Begini Hasilnya

VIDEO Dua Tersangka Korupsi Dana Pamsimas Simeulue Ditahan, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved