Dugaan Korupsi di Simeulue
Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Pipa Pamsimas Capai Rp 1,2 Miliar, Begini Kronologisnya
Kapolres menjelaskan, bahwa, sumber dana Program Pamsimas di Simeulue ini berasal dari APBK Simeulue serta APBN tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo menyatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp 1.291.168.200.
Kedua tersangka yakni DN (43) dan MFW (31), diduga melakukan korupsi pada Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue.
Demikian disampaikan Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Simeulue, Senin (14/9/2020) tadi.
Pada jumpa pers itu, turut diperlihatkan barang bukti (BB) yang disita penyidik dalam kasus tersebut berupa uang sebanyak Rp 319 juta lebih, pipa, laptop, dan juga printer.
Kapolres menjelaskan, bahwa, sumber dana Program Pamsimas di Simeulue ini berasal dari APBK Simeulue serta APBN tahun anggaran 2017 dan 2018.
• BREAKING NEWS - Polres Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Program Pamsimas
• VIDEO Dua Tersangka Korupsi Dana Pamsimas Simeulue Ditahan, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
• Sempat Ditutup Selama Dua Pekan, Pelayanan Puskesmas Simeulue Timur Kembali Dibuka
Total anggarannya mencapai Rp 4,9 miliar lebih, sedangkan realisasi pengadaan pipa dan aksesoris sudah termasuk biaya pengangkutan hanya menghabiskan Rp 3,6 miliar lebih.
“Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 1,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Aceh,” beber AKBP Agung Surya Prabowo.
Lebih lanjut, urainya, untuk pengadaan pipa dan aksesori Pamsimas untuk 45 desa di Simeulue dilakukan pembelian langsung oleh tersangka.
Hanya saja, barang yang dibeli tersangka itu spesifikasinya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan Pamsimas.
• Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok
• Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil
• 13 Pasien Covid-19 di Beureugang, Aceh Barat Sembuh, Total Kasus 49 Orang
"Tersangka atas nama DN ini bersama dengan WFW selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa dan aksesoris ini pada tahun 2017 dan 2018, di 45 desa di Kabupaten Simeulue," ungkap Kapolres Simeulue.(*)