Jokowi Tanggapi PSBB DKI Jakarta, Minta Tiap Keputusan Dikoordinasikan Dulu

Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu antar-para pengambil kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).

"Ada penekanan yang disampaikan Presiden terkait pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat secara luas," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan hasil rapat.

 "Presiden meminta semua pengambil kebijakan agar berkoordinasi sehingga keputusan yang dihasilkan betul-betul bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat baik dari aspek kesehatan atau pun aspek lain," kata dia.

Doni pun mengakui bahwa pesan ini disampaikan Jokowi terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diumumkan Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa hari lalu.

Menurut dia, setelah adanya pengumuman itu, Satgas langsung berkoordinasi dengan gubernur dan jajaran Pemprov DKI.

Satgas Covid-19 pun akhirnya ikut dilibatkan dalam menyusun peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum pengetatan PSBB ini.

"Sehingga kemarin pada saat terbitnya pergub DKI, satgas melalui Dewan Pakar Prof Wiku Adisasmito sudah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata dia.

Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Bupati Sidak Pasar Bina Usaha Meulaboh

Hari Ini Bertambah Tujuh Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Hal serupa disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian itu menekankan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam pengambilan suatu keputusan.

"Kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan, apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal terutama kesehatan masyarakat," kata Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tak boleh mengumumkan sesuatu yang belum diputuskan bersama.

"Data perlu disinkronkan. Yang disampaikan ke publik harus yang sudah diputuskan. Sudah ada dasar hukumnya," kata dia.

 Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.

Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.

Hari Ini Bertambah Tujuh Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Viral Rombongan Goweser Bersepeda di Jalan Tol, Melintas di Jalur Berbahaya hingga Lawan Arus

Berikut ketentuannya

Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

 
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali.

Kata dia, hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, Indonesia Juga Batalkan Jadi Tuan Rumah Turnamen Seri Asia

Satlantas Polres Abdya Beri Penghargaan untuk Masyarakat Patuh Berlalu Lintas

Alfin Andrian Disebut Stres Ditinggal Ibu ke Hongkong, Pak RT Tak Pernah Dengar Soal Sakit Jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi PSBB DKI, Jokowi Minta Tiap Keputusan Dikoordinasikan Dulu",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved