Luar Negeri
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via WhatsApp, Kompak Jalankan Bisnis Haram, Ini Tarifnya
Dilaporkan suami ini menjual istrinya RM 300 atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap kali melakukan kegiatan perzinaan.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Ia sempat melanggar Pasal 39A (1) Undang-Undang Obat Berbahaya 1952.
Sementara istrinya juga memiliki dua catatan kriminal sebelumnya, melibatkan tindakan yang sama seperti suaminya.
"Mereka saat ini ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 372A KUHP dan Bagian 372B KUHP," tutupnya.
Tindakan yang dilakukan suami istri ini menuai banyak kecaman dari warga, pihak berwajib menyelidiki praktik pelacuran yang dilakukan suami istri ini.
Kemungkinan besar, para pelanggan juga akan dimintai keterangan, terkait perdagangan manusia. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Viral Rekaman Pengunjung Restoran Selamatkan Anak dari Penculikan, Ibu dan Anak Menjerit
• Jenazah Gadis 9 Tahun Ditemukan Membusuk dalam Lemari, Pelaku Pembunuhan Tewas Diamuk Massa
• Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, Indonesia Juga Batalkan Jadi Tuan Rumah Turnamen Seri Asia