Syekh Ali Jaber Ditusuk

Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis,

Pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/DENI SAPUTRA
Tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), diapit aparat di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Ini dilakukan untuk mengetahui motif penusukan tersangka.

"Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Yusra Habib Abdul Ghani, Dokumen KMB Masih Terkunci, di Dalamnya Terdapat Status Aceh dan Papua

Anggota DPRK Ini Usul Beasiswa untuk Mahasiswa asal Banda Aceh

Namun, pada saat melakukan penusukan, lanjut Pandra, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa."

"Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," terang Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi, lanjut Pandra, juga bakal melakukan habitual action terhadap tersangka.

Pandra menjelaskan, treatment ini untuk mengetahui seperti apa keseharian tersangka.

Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya.

Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.

"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari."

"Sehingga bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," tandas Zahwani Pandra Arsyad.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Kampanye Donald Trump Langgar Protokol Virus Corona, Didenda Rp 44,5 Juta

Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini

Kunjungi Danau Bungara, Bupati Aceh Singkil Ajak Warga Naik Bungki Pelempoh Leja

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved