Belum Dapat BLT UMKM, Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja? Ini yang Perlu Anda Perhatikan

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Simak Data yang Harus Dilangkapi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved