Berita Banda Aceh
Denda Pertama Rp 250 Ribu, untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Langsung Dikenakan
Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi. Karena...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi. Karena petugas kecamatan dan anggota polsek setempat sudah berulang kali mengingatkan, agar warung tersebut menyediakan wastafel.
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Dishub, dan BPBD langsung memberikan denda sebesar Rp 250 ribu, bagi salah satu warung di kawasan Lampaseh, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).
Warung tersebut ketahuan tidak menyediakan pencuci tangan yang representatif.
Minimal, setiap pelaku usaha menyediakan wastafel dan sabun pencuci tangan.
Lalu, seluruh pelanggan yang masuk ke warkop dan restauran diharuskan mengenakan masker.
Razia besar-besaran di hari pertama ini dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bersama Ketua DPRK, Farid Nyak Umar.
Lalu, ikut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto serta Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, serta sejumlah kepala SKPD.
• Kabar Gembira, Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Begini Caranya
Razia ini dimaksudkan untuk mendisplinkan masyarakat, agar lebih patuh terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin hari, semakin meningkat tajam di Kota Banda Aceh.
Bahkan Banda Aceh yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini berstatus zona merah seiring meningkat tajam kasus positif Covid-19.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
"Kami tidak mengharapkan sanksi atau denda yang dijatuhkan kepada masyarakat. Tapi, kami menginginkan tingkat kesadaran masyarakat, mendisiplinkan diri itu meningkat," tegas Aminullah.
Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi.
Karena petugas kecamatan dan anggota polsek setempat sudah berulang kali mengingatkan, agar warung tersebut menyediakan wastafel.
Namun, menurut petugas permintaam itu diabaikan.