Kabar Gembira, Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Begini Caranya

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
Ilustrasi rumah bantuan 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS- RTLH) pada 2021.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan.

Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.

RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut?

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.

Intip! Sederet Prestasi Yuni Sulistiya, Terpilih Jadi Penulis Tingkat Nasional, Ingin S2 ke India

Kakek Pasang Poster di Jendela Tuliskan Kesepiannya Setelah Istri Meninggal, Merasa Dikutuk Sepi

Bisa Hidup Meski Jarang Disiram, 5 Tanaman Hias Ini Tak Membutuhkan Banyak Perawatan

 

Kriteria penerima

1. Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.

2. Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).

3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin.

4. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved