Berita Banda Aceh
Denda Pertama Rp 250 Ribu, untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Langsung Dikenakan
Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi. Karena...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MISRAN ASRI
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyaksikan proses penjatuhan sanksi terhadap usaha warkop di kawasan Lampaseh, Banda Aceh yang melanggar prokes, Selasa (15/9/2020).
"Apa yang kami laksanakan hari ini, untuk menyelamatkan orang banyak. Razia prokes ini bukan untuk kepentingan kami atau suatu kelompok. Tapi, ini demi keselamatan orang banyak," ungkap Wali Kota Banda Aceh.
Lalu, razia dimaksud juga menindaklanjuti Perwal Nomor 51 Tahun 2020.
Untuk sosialisasinya sudah tuntas dilaksanakan, tapi fakta di lapangan masih banyak yang melanggar dan tidak patuh.
Sehingga sanksi pun terpaksa harus ditetapkan, pungkas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (*)
• Intip! Sederet Prestasi Yuni Sulistiya, Terpilih Jadi Penulis Tingkat Nasional, Ingin S2 ke India