Berita Banda Aceh

Denda Pertama Rp 250 Ribu, untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Langsung Dikenakan

Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi. Karena...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MISRAN ASRI
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyaksikan proses penjatuhan sanksi terhadap usaha warkop di kawasan Lampaseh, Banda Aceh yang melanggar prokes, Selasa (15/9/2020). 

Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi. Karena petugas kecamatan dan anggota polsek setempat sudah berulang kali mengingatkan, agar warung tersebut menyediakan wastafel.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Dishub, dan BPBD langsung memberikan denda sebesar Rp 250 ribu, bagi salah satu warung di kawasan Lampaseh, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).

Warung tersebut ketahuan tidak menyediakan pencuci tangan yang representatif.

Minimal, setiap pelaku usaha menyediakan wastafel dan sabun pencuci tangan.

Lalu, seluruh pelanggan yang masuk ke warkop dan restauran diharuskan mengenakan masker.

Razia besar-besaran di hari pertama ini dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bersama Ketua DPRK, Farid Nyak Umar.

Lalu, ikut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto serta Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, serta sejumlah kepala SKPD.

Kabar Gembira, Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Begini Caranya

Razia ini dimaksudkan untuk mendisplinkan masyarakat, agar lebih patuh terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin hari, semakin meningkat tajam di Kota Banda Aceh.

Bahkan Banda Aceh yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini berstatus zona merah seiring meningkat tajam kasus positif Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

"Kami tidak mengharapkan sanksi atau denda yang dijatuhkan kepada masyarakat. Tapi, kami menginginkan tingkat kesadaran masyarakat, mendisiplinkan diri itu meningkat," tegas Aminullah.

Terhadap dijatuhi sanksi, dengan membayar denda Rp 250 ribu terhadap salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, terpaksa dijatuhi.

Karena petugas kecamatan dan anggota polsek setempat sudah berulang kali mengingatkan, agar warung tersebut menyediakan wastafel.

Namun, menurut petugas permintaam itu diabaikan.

"Apa yang kami laksanakan hari ini, untuk menyelamatkan orang banyak. Razia prokes ini bukan untuk kepentingan kami atau suatu kelompok. Tapi, ini demi keselamatan orang banyak," ungkap Wali Kota Banda Aceh.

Lalu, razia dimaksud juga menindaklanjuti Perwal Nomor 51 Tahun 2020.

Untuk sosialisasinya sudah tuntas dilaksanakan, tapi fakta di lapangan masih banyak yang melanggar dan tidak patuh.

Sehingga sanksi pun terpaksa harus ditetapkan, pungkas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (*)

Intip! Sederet Prestasi Yuni Sulistiya, Terpilih Jadi Penulis Tingkat Nasional, Ingin S2 ke India

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved