Kabar Gembira, Fakir Miskin Akan Dapat Rp 15 Juta dan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Begini Caranya

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
Ilustrasi rumah bantuan 

5. Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan.

6. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.

7. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.

8. Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.

Awas! 7 Pemicu Asam Lambung Naik ke Kerongkongan, Di Antaranya Makan Terlalu Banyak

Masyarakat Prasejahtera dan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta per KK

Cara mendapatkan bansos RTLH

1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.

2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH.

6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.

7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Kriteria dan Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved