Masyarakat Prasejahtera dan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta per KK

pemerintah disebut akan melanjutkan bansos untuk masyarakat miskin atau prasejahtera, dan bahkan memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Ilustras rumah tak layak huni 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan ke masyarakat kini diperpanjang.

Selama pandemi Covid-19 ini, bantuan untuk masyarakat berbagai kalangan sudah coba dicanangkan pemerintah.

Program kartu prakerja untuk masyarakat yang belum dan tidak bekerja serta mereka yang terkena PHK, lalu bantuan tunai untuk karyawan swasta/pegawai non-pns/bumn dan insenstif UMKM sudah mulai dijalankan selama pandemi.

Selain itu, bansos uang tunai untuk masyarakat prasejahtera juga sudah berjalan.

Terbaru, pemerintah disebut akan melanjutkan bansos untuk masyarakat miskin atau prasejahtera, dan bahkan memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak huni.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Ketahui Bahaya Mengintaimu Jika Konsumsi Roti Tawar Berlebihan, Risiko Penyakit Jantung

Jangan Disepelekan, Kesemutan Mungkin Pertanda Awal Anda Alami Penyakit Berat Ini

Pemberian uang tunai dan jugaperbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin akan dilangsungkan hingga tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini."

"Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020), mengutip dari laman Kompas.com berjudul Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni.

Cocok Dibawa saat Traveling, Berikut Jenis Buah yang Buat Kenyang Lebih Lama

Tak Lagi Hanya Tempat Curhat, Kini Facebook jadi Lapak Warga Aceh Singkil Berjualan

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

()Ilustrasi rumah warga, (Kompas.com/Mita)

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved