Berita Bener Meriah
Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Termasuk Narkoba dan Senpi Rakitan
Disebutkan Kajari, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di antaranya, ganja seberat 32,535 kg dan sabu-sabu seberat 50,17 gram.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan untuk 41 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata api (senpi) rakitan, beserta amunisi, minyak oplosan, serta beberapa jenis barang bukti lainnya dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (15/9/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Purnawingsih SH.
Usai melakukan pemusnahan, Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan sejak bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020.
Disebutkan Kajari, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di antaranya, ganja seberat 32,535 kg dan sabu-sabu seberat 50,17 gram.
• Terjaring Razia Tak Pakai Masker di Aceh Timur, Ini Ikrar Pengendara Sepmor
• VIDEO Terkait Multiyears, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Minta Dibela, Dari Masjid Hingga Medsos
• Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, BNPT Dalami Dugaan Pelaku Terkait Jaringan Teroris
Selain itu, lanjutnya, juga dimusnahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpi) yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu, beserta 18 butir amunisi.
"Dan banyak lagi barang bukti lain yang dimusnahkan, termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan," jelas Kajari Agus Suroto.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian prekara pidana umum, di mana penyelesaian sudah tuntas mulai dari eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan, terkait barang bukti senjata api, itu merupakan perkara tindak pidana pencurian di mana terdakwa mengunakan senjata api tersebut untuk melakukan pencurian.
Kemudian juga barang bukti minyak, merupakan pekara minyak oplosan, di mana minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan.
• Boyong Tujuh Anaknya Pindah Keyakinan, Fatimah Mantap Memeluk Agama Islam
• Tim Gabungan Pijay Razia, Masih Sebatas Teguran, Pulang ke Rumah Ambil Masker
• Sepekan Terakhir Meningkat Positif Covid-19 di Pidie Jaya, Ini yang Dilakukan Pemkab Pijay
“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu.(*)