Berita Langsa
Langsa Mulai Jatuhkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksinya
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai memberlakukan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai memberlakukan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dermasuk di dalamnya wajib menggunakan masker setiap keluar rumah dan tempat umum.
Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-9) di Kota Langsa.
Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2020 dan mulai berlaku sejak Selasa (15/9/2020 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE.
Untuk sanksi pelanggaran Prokes ini dijelaskan pada Pasal 7 ayat (1) bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi.
Ayat (2), sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Poin (a) bagi perorangan, pertama teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) minimal 30 menit, atau.
Ketiga, denda administratif sebesar Rp 50.000, dan/atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau area publik minimal 60 menit.
Pada poin (b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, pertama teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.
Kedua, penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebesar Rp 100.000.
Ketiga, penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebesar Rp 100.000. Keempat, pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (*)
• Hujan Disertai Angin dan Petir Padamkan Listrik Kota Langsa
• Seorang PNS BPKK Aceh Jaya Diduga Positif Covid-19, Kepala BPKK Tak Tahu
• Kapolres Aceh Tengah : Saya Akan Panaskan Kembali Mesin Tim Gugus Tugas Covid-19